radartasik.com, Sumber Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran 10 persennya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurut Jabatan Fungsional Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintah Desa (PKAPD) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Yayat Ahadiyat, jika DAU dan DBH berubah maka ADD juga akan berubah.
“Rata-rata
pada ADD tahap 3 tahun 2021 per desa mengalami penurunan Rp 12 juta per
desa,” katanya Kamis (10/3/2022). Dia menyebut apabila tahun 2021
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kehilangan DAU sekitar Rp 16,7
miliar. Maka berpengaruh terhadap ADD.
Kepala
Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten
Pangandaran Idi mengatakan, tahun 2021 DAU dan DBH ke Kabupaten
Pangandaran mengalami perubahan.
“Semula DAU ke Pangandaran 2021 senilai
Rp 521.916.224.000 dan DBH Rp 48.207.707.000,” jelasnya.
Idi
menambahkan, pada Oktober 2021 DAU menjadi Rp 505.200.629.000 dan DBH
menjadi Rp 53.121.200.000.
“Untuk DAU berkurang, sedangkan DBH
bertambah,” katanya. (den)