radartasik.com, Terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama, M Kace
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda
pledoi, Kamis (10/3/2022).
Sementara di luar gedung ribuan massa yang
merupakan umat Islam se-Priangan Timur melakukan aksi damai dalam
mengawal persidangan M Kace.
Pantauan Radar, jalanya
sidang pertama mendapatkan pengawalan dari Polres Ciamis, bahkan
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT bersam
anggotanya turun langsung mengamankan jalannya persidangan.
Selain
mengamankan persidangan di dalam, jajaran kepolisian juga mengawal massa
yang melakukan aksi damai depan Kantor Pengadilan Negeri Ciamis yang
jumlahnya mencapai ribuan orang.
Saat mulai sidang, dalam
membacakan 340 halaman pembelaannya M Kace menteskan air mata atau
menangis.
Kace menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya melalui
video di youtube itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan
keimanan barunya oleh oknum tokoh agama Islam.
“Tidak
bermaksud menjelekan agama. Namun hanya berusaha menjawab tuduhan yang
sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam karena seakan-akan
mereka itu membenci perbedaan-perbedaan,” paparnya.
Kata M
Kaca, behwasanya sebagai manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa.
“Saya mohonan maaf, apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung
umat Islam. Karena tidak ada niat dan mengolok-olok masyarakat muslim
atau menayangkan berita bohong. Namun saya dalam video, mengajak
penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung,” tegasnya.
Tambah
Kace, dalam tuntutan Jalsa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan
hal meringankan. Karena dalam proses persidangan ini, membuatnya stres
dan menderita penyakit gula darah yang tinggi bahkan sampai pingsan di
persidangan.
“Jujur saya belum pernah dipidana, bahkan saya merasa sudah
berlaku sopan dalam persidangan. Makanya semoga tuntutan tersebut tidak
ada alasan kebencian dalam penegakan hukum serta semata-mata benar
dalam koridor hukum saya benar seikhlasnya,” paparnya.
Koordinator
Aksi Bela Islam KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan, bahwa pembelaan
Kace di persidangan kepada hakim hanyalah mata menghelas ingin
dikasihani agar vonisnya ringan. “Pokonya jangan diberikan ampun hukum
seberat-beratnya,” tegasnya.
Kategori :