Siasat Agar Pernikahan Beda Agama Dicatatkan Disdukcapil dan KUA

Kamis 10-03-2022,11:50 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTA — Beredar di media sosial video perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang. Kontan saja, video itu memantik beragam pendapat mengenai pernikahan beda agama di Indonesia.

Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish turut berpendapat terkait kejadian ini.

Dia yakin pasangan beda agama yang menikah di Indonesia sudah pasti kesulitan dalam mengurus administrasi perkawinan.

Kesulitan itu sudah dirasakan pasangan beda agama saat mengurus dokumen persyaratan nikah mulai tingkat RT, RW hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

”Tidak semua pasangan itu mendapatkan hak mereka,” ungkap Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3/2022). 

Nurcholish menjelaskan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biasanya menjadi tujuan satu-satunya pasangan beda agama agar pernikahannya tercatat sah sesuai hukum negara.

”Peluangnya cuma di situ (Disdukcapil), KUA kan juga tidak mau (mencatatkan pernikahan beda agama),” ujar Nurcholish.

Ironisnya, lanjut dia, tidak semua kantor Disdukcapil itu mau menerima pasangan yang melakukan pernikahan beda agama.

”Itulah muara dari bunyi pasal dalam UU Perkawinan yang memunculkan penafsiran yang berbeda karena itu enggak semua Dukcapil itu mau mencatat, hanya ada beberapa,” ujar dia.

Namun, pasangan beda agama tak habis akal. Mereka biasanya rela menyamakan status agama secara administratif terlebih dahulu agar pernikahannya bisa tercatat secara sah.

”Beberapa pasangan itu bercerita kepada saya ketika mengurus di kelurahan saran dari orang kelurahannya itu agama kalian di KTP itu disamakan dulu. Nah, nanti setelah menikah kalau mau kembali lagi, ya tinggal diubah lagi,” ujar Nurcholish.

Ada pun bagi pasangan beda agama yang memiliki uang lebih, lanjut dia, biasanya lebih memilih menikah di luar negeri. (cr1/jpnn/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait