Berikut Ini Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api dan Lokasi Rapid Test Rp 35 Ribu

Rabu 09-03-2022,13:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

Radartasik.com,  Mulai 9 Maret 2022 , penumpang Kereta Api (KA) yang sudah divaksin kedua dan ketiga (booster) tak lagi harus menunjukkan surat tes swab saat boarding pass di tiap stasiun.

Sementara, penumpang yang belum divaksin dan baru vaksin pertama, PT KAI menyediakan tes swab murah di beberapa Stasiun harga murah Rp 35.000. Salah satunya Stasiun Kereta Api Tasikmalaya

Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Hal itu dibenarkan VP Public Raltions PT KAI Joni Martinus kepada wartawan yang dihubungi lewat telepon, Rabu (09/03/22). 

"Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, sejak hari ini, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022," paparnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1.Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” sambungnya.

Tags :
Kategori :

Terkait