Radartasik.com, BANJAR — Polsek Banjar masih menyusun berkas kasus pembacokan karyawan pangkas rambut, Doni Ramdani (25) oleh remaja tanggung, RA (18).
Tersangka RA, menurut Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono SSos melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Winarso, dijerat pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim AKP Hadi Winarso. Foto:Istimewa
"Proses pemberkasan selama 60 hari, mulai dari penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Kota Banjar)," kata dia kepada radartasik.com, Rabu (9/3/2022).
Polsek Banjar, kata dia, hingga kini masih fokus dalam proses penyidikan berkas yang bersangkutan. Mulai pemeriksaan barang bukti hingga pelakunya sendiri.
Tersangka RA usianya sudah18 tahun dan masuk kategori dewasa. Hanya saja sudah melakukan tindakan melawan hukum.
"Tidak menuntut kemungkinan ada mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kita terus melanjutkan prosesnya," tegasnya.
Namun sejauh ini tidak ada kabar mengenai hal itu, sehingga proses pemberkasan kasus terus berjalan sampai P21 alias lengkap.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Secepatnya berkasnya diselesaikan, hingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar," ujarnya.
Pembacokan Terekam CCTV
Kategori :