Radartasik.com, CIAMIS — Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mulai hari ini masuk Level 2 pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, dimana kondisi pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali telah membaik.
Kabupaten Ciamis dan Pangandaran masuk dalam 37 kota dan kabupaten --sebelumnya 13 menjadi 37 daerah– dan mulai berlaku tanggal 8 Maret hingga 14 Maret 2022. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, tren kasus aktif Covid-19 menurun secara nasional. Kemudian, tingkat rawat inap di rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19 juga dinilai terus menurun.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Dia mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.(jpnn/try)