Radartasik.com - Terungkapnya kasus dugaan penimpuan yang kini ditangani Polda Metro Jaya bukan hanya meringkus polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) YD (58). Bersama YD, petugas turut menangkap istrinya berinisial YS. Keduanya juga merupakan residivis.
“YD ini residivis 2010, istrinya residivis 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan dikutip pojoksatu, Senin (7/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, untuk menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. YD mengaku kepada korban sebagai anggota Polri berpangkat bintang 3. Sementara YS, kata Zulpan, mengaku seorang Direktur PT Bintan Timur Indonesia yang mempunyai uang 30 triliun di Bank Mandiri.
Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan diancam empat tahun penjara.
Sebelumnya penangkapan YD karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial I hingga Rp 1 miliar. Kepala Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur Komisaris Suyud mengatakan, awalnya polisi gadungan itu janji bertemu dengan korbannya di salah satu bank di kawasan Duren Sawit.
“Ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” kata Suyud saat dihubungi Sabtu, 5 Maret 2022. (pojoksatu/try)