radartasik.com, Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang diduga diarahkan untuk membelanjakan uangnya kepada salah satu warung tertentu. Pembagian BST tersebut dilaksanakan Rabu (2/3/2022).
Perwakilan warga, Ahmad Riyadi mengaku warga
yang baru saja menerima uang tunai langsung diarahkan dan ditawari
semacam kupon untuk membelanjakan uangnya. Dalam kupon tersebut
tercantum bahan-bahan pokok dan harga untuk dibelanjakan penerima BST.
Padahal
menurut aturan, kata dia, masyarakat penerima bantuan tunai tersebut
bebas membelanjakan uangnya di mana saja. Asal untuk kebutuhan pangan
keluarga.
“Dalam pedoman umum dan petunjuk teknis terbaru
juga tidak disebutkan harus membelanjakan uangnya di mana. Artinya
penerima bebas belanja di mana saja, sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sementara
itu, warga lainnya Herianto pun mengatakan hal serupa. Kata dia,
penerima BST di Desa Maruyungsari diduga diarahkan. “Kami berharap pihak
berwenang melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Bila perlu
menindak tegas oknum yang melakukan praktik seperti itu,” jelasnya.
Kepala
Desa Maruyungsari Tusiman mengaku tak menahu soal dugaan penggiringan
tersebut. “Dari pihak desa tidak tahu menahu masalah e-warung,” katanya
lewat sambungan telepon.
Menurut Tusiman, pihaknya
mendapat undangan mendadak soal pembagian BST. “Awalnya akan dibagikan
di Desa Karangpawitan, tapi akhirnya dibagikan di Maruyungsari,”
jelasnya.