Radartasik.com, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan saat menjadi honorer.
Setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN), PPPK akan mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN. Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Rikrik memerinci tiap bulannya, dia menerima tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (dua orang) sebesar Rp 118.660. Dia juga menerima tunjangan beras Rp 289.690 dan fungsional Rp 327 ribu.
Selain itu, Rikrik mendapatkan pula tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG tersebut meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya Rp 1,5 juta rupiah per tiga bulan. Setelah diangkat PPPK, naik menjadi Rp 8,5 juta karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.
Rikrik pun menerangkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD tersebut tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, dan Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi bila ditotal, seorang PPPK bisa mendapatkan minimal Rp 5 juta sampai Rp 6 jutaan per bulan," tuturnya.
Kategori :