radartasik.com - Pengacara sekaligus presenter, Hotman Paris merasa perjuangannya membela kaum buruh soal Jaminan Hari Tua (JHT), berhasil.
Yap, awalnya JHT bisa dicairkan jika pegawai sudah mencapai usia 56 tahun.
Bahkan Hotman pernah secara terbuka ingin mengajak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk berdebat soal aturan itu yang dianggap menyulitkan buruh di masa pandemi ini.
Kini, Ida telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai polemik itu.
Dengan demikian, aturan itu tidak dipakai lagi dan kembali ke aturan lama, sesuai dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Aturan lama itu memudahkan buruh dalam mengajukan klaim sebelum usia 56 tahun, pasca ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hotman pun sangat riang gembira atas kembalinya aturan lama itu.
“Horeeee: Perjuangan berhasil,” tulis Hotman dikutip dari Instagramnya, Kamis (03/03/22).