Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis pencurian mesin pembajak sawah (traktor) dan sepeda motor. Komplotan maling yang berjumlah 12 orang tersebut kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyatakan, 12 orang komplotan ini terdiri dari 6 orang pelaku pencurian mesin traktor dan 6 pelaku pencurian motor. Untuk para pelaku pencuri mesin traktor kali terakhir beraksi di Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (18/2/2022) lalu.
"Ada 29 lokasi pencurian traktor yang komplotan pencuri ini lakukan,” katanya kepada wartawan saat ekspos di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Para pencuri ini menggasak mesin traktor yang disimpan di gudang atau sawah. Modus yang mereka lakukan yakni mempreteli mesin traktor menggunakan kunci-kunci. Selanjutnya traktor diangkut menggunakan mobil mini bus untuk selanjutnya di jual kepada penadah. "Itu masih terus kami telusuri berkiatan penadah mesin traktor itu," kata dia.
"Mereka menjual traktor curian satu juta hingga tiga juta rupiah. Kalau harga satu traktornya sampai belasan juta rupiah,” tambahnya.
Selian kasus komplotan pencuri traktor, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan komplotan spesialis pencuri pencurian motor (curanmor). Selian enam tersangka juga mengamankan sebanyak 10 unit roda dua diamankan sebagai barang bukti.
"Peran para tersangka saat beraksi ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitarnya, termasuk menunggu di dalam kendaraan," katanya.
Sementara modus para komplotan pencuri, mengincar motor yang tengah parkir sembarang. Seperti di halaman rumah dan lainnya. “Mereka gunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor incarannya. Sedangkan sepeda motor curian, kebanyakan dari wilayah Tasikmalaya Selatan. Kendaraan roda dua ini dijual seharga Rp 2 -3 juta," ungkapnya.
Meski sudah menangkap 6 pelaku, sambung dia, masih ada DPO yang tengah diburu. "Komplotan pencuri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” ancamnya. (Ujang Nandar/radartasik.com)