radartasik.com, Pria berinisial Apek atau Fit kini terancam hukuman mati karena menjadi bandar sabu-sabu. Padahal pria berusia 41 tahun itu menjual kebun untuk menjadi bandar narkoba.
Kini Apek meringkuk di penjara. Dia ditangkap Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang tersebut ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, kepada awak media, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Muba.
Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas.
“Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir,” terangnya.
Alamsyah menyebut pihaknya sempat melakukan pengembangan, tetapi terhenti karena ada kendala teknis.
Kategori :