Nekat Jual Kebun untuk Jadi Bandar Sabu, Kini Malah Terancam Hukuman Mati

Rabu 02-03-2022,11:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

radartasik.com,  Pria berinisial Apek atau Fit kini terancam hukuman mati karena menjadi bandar sabu-sabu. Padahal pria berusia 41 tahun itu menjual kebun untuk menjadi bandar narkoba.

Kini Apek meringkuk di penjara. Dia ditangkap Polres Muba, Sumatera Selatan, Jumat (25/2/2022).Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Apek ditangkap di Dusun V, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,7 kilogram sabu-sabu.

“Barang tersebut ditemukan di dalam pondok tempat tersangka bersembunyi,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, kepada awak media, Selasa (1/3/2022) di Mapolres Muba.

Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan barang bukti 85 paket sabu baik ukuran kecil, sedang dan besar ditemukan di dalam tas.

Selain itu diamankan pula dua buah kantong plastik bening dan empat buah plastik warna hijau merek Guanyinwang.

“Tersangka ini statusnya bandar dan sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Untuk sebaran sabu-sabu yang dijual tersangka mulai dari Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lencir,” terangnya.

Alamsyah menyebut pihaknya sempat melakukan pengembangan, tetapi terhenti karena ada kendala teknis.

Meskipun begitu, dirinya memastikan penyelidikan terus berlangsung, termasuk jaringan tersangka yang masih pelajari.

Tags :
Kategori :

Terkait