radartasik.com, RADAR TASIK — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menekankan semua pihak tidak memaksa atau mengintimidasi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk berbelanja ke E-Warong jika yang bersangkutan tidak berkenan.
Timbulnya persoalan penyaluran BPNT dinilai karena proses transisi kebijakan. Dinsos Kota Tasikmalaya masih menunggu pedoman baru dengan perubahan kebijakan distribusinya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menyampaikan persoalan belanja ke E-Warong yang ditunjuk itu merupakan risiko dari kebijakan baru. Karena sebelumnya warga tidak menerima bantuan tersebut secara tunai. ”Masih transisi, kan ini kebijakannya baru,” ujarnya kepada Radar, Selasa (1/3/2022).
Pihaknya pun belum bisa bersikap secara pasti terkait masalah yang muncul di lapangan. Salah satunya karena pedoman umum soal teknis penyaluran BPNT belum ada. ”Belum ada pedum (pedoman umum),” tuturnya.
Di satu sisi, kata Hendra, KPM dibebaskan untuk belanja ke warung terdekat.
Namun tidak ada yang bisa memastikan uang tersebut dibelanjakan sesuai peruntukan yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral.
Sementara E-Warong dibentuk Kemensos untuk menyiapkan kebutuhan pangan dalam bantuan tersebut. Hal ini bisa menjadi kontrol agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan bantuan tersebut.
Pengerahan warga untuk berbelanja ke E-Warong tertentu di antaranya melalui RT dan RW. Akan tetapi secara legitimasi, Ketua RT dan RW tidak ada keterlibatan dalam distribusi BPNT.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Rukun Warga Rukun Tetangga (ARWT) H Odang yang mengatakan bahwa RT dan RW lagi-lagi kena getahnya. Padahal secara legitimasi mereka tidak dilibatkan. ”RT dan RW pada prinsipnya tidak terlibat dalam penyaluran BPNT,” ujarnya.
Namun kehadiran RT dan RW pada prinsipnya untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya mendorong KPM membelanjakan yang BPNT sesuai peruntukan. ”Jadinya bingung peran kami harus bagaimana, karena kalau ada apa-apa protesnya ke RT dan RW,” ucapnya.
Sementara ini, pihaknya tidak bisa menghalangi ketika ada RT dan RW yang bekerja sama dengan E-Warong. Akan tetapi jangan sampai ada unsur paksaan apalagi intimidasi. ”Tapi harus dengan kesepakatan KPM, kalau memang ada KPM yang menolak ya jangan dipaksa,” tuturnya. (rga)