Radartasik.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan 26 ton minyak goreng. Mereka dimintai keterangan atas penjualan minyak goreng di atas harga eceran (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu (26/02) menyebutkan, kini kedelapan orang tersebut masih dimintai ketengan secara intensif. "Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung kapolres, pihaknya mengendus harga eceran (HET) tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. "Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tetapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.
Budhi mengulas, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat (25/2) ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.
Penyelidikan lebih lanjut, mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp 17.000, meski harga beli dari produsen hanya Rp 12.500.
"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya, itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkas Budhi. (antara/jpnn/try)