Radartasik.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah secara menolak sejumlah ketu umum partai politik pendukung pemerintah yang meminta jabatan Presiden Jokowi diperpanjang dengan cara menunda Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya usulan penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, lalu didukung oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta agar para elite politik berpikir bijak dan mementingkan masa depan bangsa di atas kepentingan individu dan kelompoknya.
Apalagi, penambahan masa jabatan presiden lewat penundaan pemilu itu bertentangan dengan konstitusi atau dalam hal ini UUD 1945.
“Janganlah menambah masalah bangsa dengan wacana yang berpotensi melanggar konstitusi,” tegas Abdul Mu'ti melalui akun Instragram pribadinya @abe_mukti, Sabtu (26/02/2022).
Abdul Mu'ti menyarakan para elite parpol melihat langsung apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat. Ketimbang melontarkan usulan penundaan Pemilu, dengan klaim hasil survei bahwa publik puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebaiknya para elite itu melihat langsung keadaan di masyarakat. Pahami keadaan dan perasaan mereka, jangan hanya membaca hasil survei yang mungkin saja tidak akurat,” tuturnya.
Usulan penundaan Pemilu 2024 akan berimplikasi pada perpanjangan masa bhakti Presiden-Wakil Presiden, Menteri, DPD, DPR, dan DPRD serta jabatan terkait lainnya diakhiri.
“Mari berpikir jernih dan jangka panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan agar Pemilu 2024 diundur satu hingga dua tahun ke depan.
Usulan mereka, salah satunya mengacu pada survei tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi meningkat di atas 73 persen.
“Mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan, PAN setuju bahwa Pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. (ral/RMOL/pojoksatu)