radartasik.com - Roy Suryo g agal laporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Kini pakar telematika itu malah dipolisikan balik oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Dimana laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini (dilaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/02/22).
Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor.
Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli.
Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.