Radartasik.com, JAKARTA - Musisi Jerinx akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/02/2022).
Pemilik nama asli I Gede Aryatisna itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusannya.
Hakim juga membebankan denda Rp25 juta kepada pentolan band Superman Is Dead (SID) itu. Dimana, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim kemudian memberikan hak kepada Jerinx untuk merespon vonis tersebut dengan berkonsultasi dengan pengacaranya.
Menanggapi itu, Jerinx dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau keberatan atas vonis tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx.
Vonis hakim terhadap Jerinx ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus Jerinx dengan Adam Deni berawal saat Jerinx menuding beberapa artis endorse Covid-19. Adam memborbardir postingan Jerinx dan meminta bukti soal endorse Covid itu.
Kategori :