radartasik.com - Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga bahan pangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, sejak awal Februari tahun ini, Pemerintah telah menggelar sejumlah operasi pasar dan pasar murah di berbagai kota.
Selain untuk hal tersebut, kegiatan ini juga bertujuan untuk memonitor penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya untuk komoditas minyak goreng.
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Kamis (24/02/22), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau pelaksanaan operasi pasar di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru.
Pasar Bawah merupakan pasar tradisional paling tua yang ada di Pekanbaru.
Pasar ini telah dikenal semenjak tahun 1700-an.
Pasar Bawah sangat dikenal di berbagai kalangan masyarakat maupun bagi wisatawan yang datang ke Pekanbaru, sehingga Pemerintah setempat menjadikannya pasar wisata.
Pengaturan HET minyak goreng (Migor) sawit yang diberlakukan saat ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Februari 2022.
Aturan tersebut mencantumkan HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500,00 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500,00 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000,00 per liter.