radartasik.com, PANGANDARAN — Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Kabupaten Pangandaran masuk dalam level 3. Namun Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata belum bisa mengeluarkan instruksi bupati, karena menurutnya, Pangandaran seharusnya ada di level 2.
Jeje mengaku kaget karena PanganAdaran masuk ke Level 3. Padahal sebelumnya berada di Level 1. “Kita lihat dari sisi terkonfirmasi, bed ratio, testing, tracing, semuanya berada di level 2,” katanya kepada wartawan Selasa (22/2/2022).
Pihaknya akan menunggu, apakah akan segera diberlakukan pembatasan level 2. “Yang terkonfirmasi sekitar 140-160-an. Bed ratio hanya 8 persen, testing dan tracing bagus,” jelasnya.
Pihaknya akan menunggu satu atau dua hari ke depan untuk mengambil keputusan. “Ya dua hari ke depan lah kita akan tunggu,” katanya.
Asda III Kabupaten Pangandaran sekaligus ketua Satgas Covid-19, Suheryana, belum bisa berkomentar banyak. “Sayanya lagi sakit,” singkatnya. (den)