Pemda Ciamis Mengaku Pembebasan Lahan Sesuai Prosedur

Rabu 23-02-2022,20:40 WIB
Reporter : syindi

RADAR TASIK - Petrik Kawengian, warga Jakarta menggugat Pemda Ciamis dan Pangandaran di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Selasa (22/2/2022).

Isi gugatannya terkait jual beli dan pembebasan tanah yang telah jadi bangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran.

Pantuan Radar, semua penggugat dan tergugat hadir. Saat itu sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Ahmad Iyud Nugraha SH MH dang anggota satu Vivi Purnamawati SH MH dan anggota dua Rika E SH MH.

Saat agenda pembacaan gugatan sidang keempat oleh penggugat Petrik Kawengian hanya berlangsung lima menit. Hakim memberikan kesempatan selama dua minggu untuk memberikan jawaban para tergugat.

Pendamping hukum penggugat, Dede Surahman mengatakan, dasar gugatan ini secara kronologis keterangan Petrik Kawengian itu bertemu dengan Kepala Desa Babakan Pangandaran Engkus A Saepudin yang masih masuk ke Kabupaten Ciamis waktu itu. 

“Saat itu Engkus juga anggota panitia pengadaan tanah yang juga dia memiliki tanah kurang lebih sekitar 71 bata  atau seribu meter persegi. Tanah itu dijual kepada Petrik senilai Rp 14 juta,” paparnya.

Lanjut Dede, bahwa sejak tahun 2001 tanah yang telah dibeli Petrik langsung didaftarkan untuk dibikin sertifikat ke BPN Ciamis dengan surat pendaftaran No 56/II/2001 tanggal 10 Februari 2001.

“Nah pada tahun 2003 justru oleh Engkus posisinya kepala Desa Babakan Pangandaran tanah tersebut  dilepas ke Pemda Ciamis untuk membangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangandaran,” kata dia, menjelaskan. 

“Saya baru mengetahui semua cerita itu pada tahun 2021 saat menelusuri tanah yang saat itu Petrik beli di Pangandaran. Namun Petrik kaget, karena tanah tersebut sekarang berubah jadi PPI dan TPI, makanya heran Petrik itu punya bukti pembeliannya,” ucap dia, menambahkan.

Kata Dede, sebelum menempuh jalur hukum. Petrik sebanarnya mengajukan mediasi dan meminta tanah tersebut diganti sesuai dengan harga. Namun beberapa kali melakukan pertemuan tidak ada solusi penggantian sama sekali. “Makanya sampai menggugat ke PN Ciamis,” ujarnya.

Kata dia, yang diugagat dalam pengadilan tersebut yakni Engkus A Saepuloh, Pemda Ciamis, Pemda Pangandadan, Kementrian Kelautan RI dan BPN Ciamis. Karena semuanya bersangkutan dari persoalan tanah tersebut.

“Kami jelas mencari keadilan dan akan terus lanjut sampai inkrah putusan PN Ciamis seperti apa. Sampai kapanpun akan terus menempuh proses hukum sampai benar tuntas,” terangnya.

Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Pemda Ciamis Dafiq Syhal Manhur mengatakan, sejak tahun 2003 Pemda Ciamis ada pembebasan lahan untuk PPI di Desa Babakan Pangandaran yang saat itu masih masuk ke Kabupaten Ciamis.

“Justru sebenarnya secara prosedural kami sudah menempuh sesuai yang ada, tanah itu dilalui dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian kami pengumuman kepada masyarakat serta negosiasi ditempuh,” tuturnya.

Namun, tambah Dafiq, sekarang ini ternyata ada gugatan di PN Ciamis dan dari dokumen-dokumen yang ada tidak ada atas kepemilikan tanah atasnama Petrik Kawengingan.

Dari SPPT yang ada sumbernya sertifikat tidak atasnama Petrik Kawengian, justru sebenarnya di objek tanah itu juga telah timbul sertifikat hak milik atas nama HM Nawawi dan objek tanah itu atas redistibusi.

Tags :
Kategori :

Terkait