Data Calon Pemilih Harus Sinkron

Rabu 23-02-2022,11:40 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, RADAR TASIK — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak, sejumlah persiapan dalam menyambut hajat demokrasi itu terus dimatangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menggencarkan pencatatan calon pemilih, juga menertibkan administrasi kependudukan secara umum.

Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf menjelaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU menghadapi Pemilu. Juni mendatang KPU sudah memulai tahapan menjalankan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“KPU Juni nanti kan mulai tahapan pemilu. Otomatis, pemutakhiran data kependudukan harus sudah disiapkan menghindari komplain atau kekeliruan data,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang Sektoral Disdukcapil di Saung Genah Calik, Selasa (22/2/2022).

Menurut Yusuf, pendataan dan penertiban data mesti dilaksanakan selaras dan sinkron. Supaya, tidak ada masyarakat yang mengeluhkan hak suaranya tidak bisa digunakan dalam menentukan figur pemimpin ke depan bagi daerah. “Itu tidak boleh terjadi, maka harmonisasi dinas kami dengan Bawaslu dan KPU mesti sinergis. Berjalan dengan baik,” kata Yusuf.

Disamping itu, lanjut Yusuf, selain program penertiban data warga calon pemilih, dinas tersebut juga mesti mengawal program prioritas lainnya. Seperti mendorong percepatan dan kemudahan akses layanan adminduk yang selama ini terus dikatrol.

“Jadi tidak hanya untuk urusan Pemilu saja, masyarakat juga kan butuh adminduk untuk urusan atau keperluan sehari-hari, data untuk akses ke perbankan, atau urusan apapun itu dasarnya dari identitas. Itu juga kita dorong terus ditingkatkan, kemarin kan sudah menjangkau tiap kelurahan fitur pengurusan KK dan akte kelahiran, nanti itu terus dilengkapi,” beber dia.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Tasikmalaya mencatat sampai dengan Februari 2022 jumlah penduduk di Kota Resik sebanyak 762 jiwa. Rinciannya 387.022 laki-laki dan 374 perempuan dengan total kepala keluarga (KK) 247.167.

“Dari total itu sebanyak 556.014 jiwa wajib KTP-El, yang sudah direkam 538.713 jiwa (96,89 persen) dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 17.301 jiwa (3,11 persen). Wajib KTP-El 11.859 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya H Imih M Munir. (igi)

Tags :
Kategori :

Terkait