Hidayat Nur Wahid Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Umrah dan Haji

Selasa 22-02-2022,15:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTAWakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons terkait BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi calon jamaah umrah dan haji khusus.

BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi calon jamaah umrah dan haji khusus diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menganggap kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jamaah umrah tidak relevan.

Kebijakan itu, menurut dia, akan memberatkan calon jamaah umrah dan haji yang sudah tertunda keberangkaran selama pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, HNW mendukung suksesnya program BPJS karena memang bermanfaat untuk warga. Namun harus berlaku secara elegan.

Program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon jamaah haji khusus dan umrah.

”Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan Presiden Jokowi sendiri,” kata dia.

”Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi,” ungkap HNW dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Untuk menyukseskan BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, saran dia, presiden seharusnya lebih fokus dan memerinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas rujukan.

Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menjelaskan dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan presiden bagi menteri agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif.

Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.

HNW menilai ketentuan tersebut menambah beban yang tidak relevan. Pasalnya, syarat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan. Hal itu akan menjadi biaya tambahan bagi calon jamaah.

Selain juga merugikan bagi mereka yang umumnya memiliki asuransi kesehatan pribadi di luar BPJS Kesehatan.

Misalnya, kata dia, satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I.

”Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus Covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait