Radartasik.com, Regulasi pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi dan disederhanakan. Langkah tersebut akan segera dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya dipanggil Presiden Joko Widodo terkait kegaduhan akibat penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
”Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Presiden Jokowi pun memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT tersebut.
Harapannya, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK pada masa pandemi.
”Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atat buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
”Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tutur Ida Fauziyah.
Presiden Jokowi Mendengarkan Suara Publik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Perintah dari Presiden Jokowi kepada Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan respons atas suara publik yang keberaran terhadap aturan tentang JHT. Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.
Masyarakat dan elemen buruh, sebelumnya, melakukan penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik-polemik yang terjadi di masyarakat terkait pencairan dana JHT tersebut.
Kategori :