Radartasik.com - DPRD Buleleng mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan Tenaga Kerja (Naker) Asing. Sikap DPRD ini karena tidak menghendaki adanya naker asing malah bekerja menjadi buruh alias tidak memiliki keahlian.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Buleleng, Ni Ketut Windrawati dilansir dari radarbali.id. Dia menilai, gelombang kedatangan naker asing sangat berpotensi terjadi. Peluang itu terbuka terutama setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap naker asing ini setidaknya untuk melindungi tenaga kerja lokal di Buleleng. Untuk itu pemerintah harus membuat kajian khusus terkait naker asing dan hanya pada sektor-sektor tertentu saja yang dapat dihuni naker asing tersebut.
“Jangan sampai naker asing yang datang ini justru unskilled worker (tidak punya keahlian). Hanya bekerja sebagai buruh. Ini harus diperhatikan. Supaya ada perlindungan bagi tenaga kerja lokal kita,” kata Windrawati.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa tutup mata terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di Buleleng. Pemerintah harus meningkatkan kompetensi SDM terlebih dengan terjadinya revolusi industri.
“Banyak sekali tenaga kerja kita klasifikasinya sangat rendah. Tidak punya keahlian khusus. Ini harus disikapi dengan cermat. Pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas SDM. Bila perlu bisa bersaing di jajaran manajemen perusahaan. Bukan sekadar menjadi buruh,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemerintah sudah memiliki regulasi terkait penempatan naker asing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja indonesia pada semua jenis jabatan.
“Kalau toh tidak ada yang kompeten, dapat merekrut naker asing. Tapi harus mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Selain itu ada kewajiban transfer ilmu dari naker asing pada naker lokal. Itu sudah amanat PP (Peraturan Pemerintah, Red). Jadi kami akan berpegang pada regulasi itu,” janji Sutjidra.
Sekadar diketahui, keberadaan naker asing di Buleleng sangat fluktuaktif. Mengacu data Dinas Tenaga Kerja Buleleng, pada tahun 2018 lalu ada 168 orang naker asing di Buleleng. Selanjutnya pada tahun 2019, jumlah naker asing meningkat menjadi 185 orang.
Sedangkan pada tahun 2020, jumlah naker asing merosot menjadi 28 orang. Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 111 orang naker asing yang kini bekerja di Buleleng. (jpg/try)