Radartasik.com — Crazy Rich muda asal Medan, Indra Kenz akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas konten yang pernah dibuatnya terkait binary option maupun aplikasi Binomo. Hal itu diungkapkan influencer sekaligus selebragam tersebut melalui akun resmi Instagramnya @indrakenz.
“Saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten — konten tersebut. Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yamg merasa dirugikan karena konten — konten binary option yang pernah saya upload,” ucap Indra Kenz, seperti dikutip Jumat (18/02/2022).
Indra Kenz pun mengaku telah bertemu dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi membahas persoalan yang banyak menjadi sorotan publik belakangan ini tersebut.
“Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option,” tandasnya.
Indra Kenz lantas menjelaskan awal pertama kali mengenal binary option, yaitu saat menonton iklan di Youtube. Dia kemudian aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu membuat konten binary setahun kemudian.
Konten pertama Indra tentang binary option diunggah pada 2019 saat pemgikutnya masih berjumjah 3.000 subscriber. Singkat cerita akun tersebut akhirnya berkembamg sampai sekarang mencapai 1 Juta pelanggan.
“Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” jelas Indra.
Menyadari kesalahan itu, Indra membuat klarifikasi pada 2020 lalu. Dia pun lalu meralat jika Binomo legal menjadi ilegal. Indra juga mengaku bahwa dirinya membuat konten tersebut sebatas berbagi pengalaman pribadi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Indra Kenz pada pukul 10.00 WIB. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Binomo tersebut.
Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.
Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. “Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (03/02/2021).
Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar
“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Finsesius. (jawapos)