radartasik.com, PANGANDARAN — Reklame nakal dan nunggak pajak dibongkar petugas gabungan. Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Jumsa.
Jumsa mengatakan sebanyak 78 papan reklame nakal telah dibongkar. “Pembongkaran reklame yang melanggar aturan tersebut melibatkan tim penertiban reklame,” katanya kepada wartawan Rabu (17/2/2022).
Ia mengatakan jumlah reklame yang dibongkar mencapai 102 buah dan tunggakannya mencapai Rp 85,4 juta. “Itulah kenapa papan reklame kita bongkar, karena memang nunggak pajak,” jelasnya.
Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan di DPMPTSP Pangandaran Salimin mengatakan reklame yang dibongkar juga kurang lengkap dokumennya. “Eksekusi pembongkaran dan penyegelan papan reklame tersebut lantaran tidak membayar pajak dan dokumennya tidak lengkap,” ucapnya. Secara aturan, kata Salimin, paApan reklame harus memiliki Izin MenAdiArikan Bangunan (IMB) terlebih daAhulu. Kemudian membayar pajak. (den)