Radartasik.com, TASIK — Jajaran Kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota membubarkan sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi hingga Larut malam di masa pemberlakuan PPKM Level 3, Kamis (17/02/22) dini hari.
Tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu tetap bandel dan beroperasi hingga tengah malam.
Polisi meminta manajemen tempat hiburan malam itu mematuhi aturan, serta disarankan untuk tutup karena sudah tengah malam.
Sedangkan seluruh pengunjung termasuk karyawan tempat hiburan malam itu diminta untuk bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing.
Di tempat tersebut, polisi mendapati para pengunjung sedang dalam pengaruh minuman keras. Termasuk, sepasang suami istri. Para pengunjung pun dilakukan pemerikasaan oleh petugas.
Wakapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dian Susila Setiana mengungkapkan, pihaknya mengelar razia tempat hiburan ini untuk mengecek prorokol kesehatan serta menjaga ganguan kamtibans.
"Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," paparnya.
“Selain menggelar operasi protokol kesehatan, kita juga mencegah gangguan kamtibmas," sambungnya.
Agar masyarakat mematuhi pemberlakuan PPKM, kepolisian akan terus berpatroli ke sejumlah tempat hiburan yang masih buka hingga larut malam.
"Sesuai perintah pimpinan bahwa razia harus terap di laksanakan terus menerus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban malam hari, terutama dari ulah-ulah geng motor," singkatnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)