Radartasik, BANJAR – Wajib pajak kembali diberikan kemudahan oleh pemerintah dalam melakukan pembayaran. Caranya menggunakan satu kode QR. Kode tersebut dapat dipergunakan untuk segala jenis uang elektronik dalam pembayararan pajak daerah dan retribusi.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Inflasi Indonesia Masih Terkendali
Kode QR Standar Indonesia atau Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia. Termasuk retribusi dan pajak daerah, seperti PBB dan lain sebagainya tanpa harus berganti-ganti jenis aplikasi uang elektronik.
“Pembayaran QRIS bisa digunakan oleh para wajib pajak, dimana saja dan kapan saja di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali bagi masyarakat Kota Banjar,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Banjar Fauzi Effendi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).
Pembayaran pajak menggunakan QRIS memberikan keuntungan kepada para wajib pajak. Dimana dalam pembayaran di QRIS ini tidak ada biaya administrasi, lebih cepat dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Jadwal Sholat Harian Wilayah Kabupaten Garut, Jumat, 3 Juni 2022
“Menggunakan QRIS dalam pembayaran pajak retribusi maupun pajak daerah lainnya tidak dikenakan biaya administrasi. Selain itu juga lebih cepat dan langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Pembayaran pajak daerah menggunakan secara online sangat membantu pemerintah dalam segala bentuk penyimpangan. Dimana uang yang dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung masuk dalam kas daerah. “Adanya sistem sangat membantu karena langsung masuk ke kas daerah,” imbuhnya.
Fauzi menyebut terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih dari manual menjadi ke pembayaran secara elektronik. Yaitu menggunakan QRIS. Ini mempermudah serta menjamin keamanananya bagi para wajib pajak.
“Kami masih terus mendorong para warga di Kota Banjar untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Selain mempermudah, ini keamanannya juga terjaga karena masuk langsung ke kas daerah,” katanya. (cep)