Radartasik.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2). Dalam rapat tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada 2022 sebesar Rp 45.053.363.
“Terkait usulan biaya penyelengaraan ibadah haji 1443 H, haji reguler Rp 45.053.368,” jelas dia.
Menag menyebut komponen biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa hingga biaya test PCR di Arab Saudi.
Usulan Menag ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelengaraan ibadah haji pada masa mendatang. “Keseimbangan ini dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” serunya.
Disampaikan dia, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bukan semata-mata menaikkan biaya saja.
“Dengan satuan biaya sesuai standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri sepanjang komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN,” pungkas Menag. (jpg/try)