Radartasik.com, JAKARTA - Belakangan ini kasus penipuan dengan modus bisnis trading online binary option dan robot trading forex semakin marak. Bahkan yang terbaru dan ditangani Mabes Polri korbannya menderita kerugian hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itulah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terkait bisnis binary option dan robot trading tersebut.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/02/2022).
Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.
Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.
“OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” ujar Sekar.
OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (jawapos)