radartasik.com, PANGANDARAN — Pedagang makanan dan minuman (mamin) dilarang berjualan hingga ke bibir pantai. Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat.
Dedih juga menegaskan pedagang mamin dilarang menggunakan bangku dan payung untuk berjualan hingga ke bibir pantai. “Yang boleh itu yang penyewa boogie (karet ban dan selancar, Red), kalau pedagang mamim ya tidak diperbolehkan,” jelasnya Senin (14/2/2022).
Namun, kata dia, dengan jumlah petugas Satpol PP yang terbatas sulit untuk mengontrol aktivitas mereka. “Kita tempatkan 15 personel di pantai, tapi itu disebar lagi,” katanya.
Mereka yang tidak berizin, ucap dia, juga ditertibkan untuk sementara. “Terutama pedagang asongan, kita lihat apakah mereka punya izin dari dinas terkait atau tidak, kalau tidak punya ya ditertibkan,” jelasnya.
Biasanya, kata dia, para pedagang selalu bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. “Kalau sedang patroli, barang-barangnya biasa disembunyikan. Kalau Pol PP pergi, mereka dagang lagi,” ungkapnya.
Ia meminta pedagang tetap tertib dan patuhi segala aturan. “Biar memberikan rasa aman dan nyaman gitu loh,” imbaunya. (den)