Diringkus, Pentolan Ormas Simpan Sabu dan Pistol Rakitan

Senin 14-02-2022,21:40 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Pentolan salah satu ormas warga Jalan Segara Madu, Gang Dukuh XI Nomor 2, Banjar Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara. Gara-garanya kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu serta memiliki senjata api (senpi) secara ilegal berikut puluhan peluru. 

Tersangka bernama Ketut Nevo Prayogi, 27, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung pada Jumat (11/2). Saat penggeledahan ke rumahnya, petugas menemukan barang bukti dua potong pipet kecil warna hitam berisi plastik klip kristal bening alias sabu-sabu di kamarnya. Lalu satu alat hisap bong di kamar mandi.

Seperti dilansir bali express, Kapolres Badung, AKBP Leo Deddy Defretes didampingi Kasatnarkoba AKP Budi Artama di mapolres pada Senin (14/2) menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang dipanggil Nevo sering menyalahgunakan narkoba.

“Dari informasi yang kami himpun, pelaku memiliki ciri-ciri perawakan kekar, tinggi kurang lebih 170 cm, rambut pendek, memiliki kumis dan jenggot,” bebernya.

Menindalkanjuti informasi tersebut, sambung dia, pada Jumat (11/2), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung yang dipimpin langsung AKP Budi Artama melakukan penelusuran ke rumah target. “Pelaku mengakui bernama Nevo, dan barang bukti sabu miliknya yang kami amankan seberat 0,26 gram,” tambah AKP Budi Artama.

Dalam penggeledahan rumah Nevo, petugas menemukan sebuah koper kecil berwarna hitam merek Tactix di bawah tangga. Dalam koper tersebut terdapat sepucuk senjata api jenis pistol rakitan beserta magazine yang sudah dimodifikasi, lengkap dengan peluru berjumlah 74 butir. 

Bahkan ada sebuah pin dengan logo BNN. Saat diinterogasi, pria kelahiran Jimbaran, Kuta Selatan ini mengakui mendapat barang haram tersebut dari temannya bernama Bayu.

Sementara pistol rakitan dibeli secara online dan disebut dimiliki untuk membela diri. Namun belum diketahui dari mana dia mendapat pin BNN itu. “Asal muasal senjata dan dipergunakan untuk apa secara pasti masih kami dalami, termasuk pin BNN sebagai lembaga yang menangani narkoba dia dapat dari mana dan untuk apa, terus diselidiki,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Nevo disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal, dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (bali express/try)
Tags :
Kategori :

Terkait