Radartasik.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui pengajuan dan pembentukan tiga Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) di provinsi tersebut.
Ketiga CPOD yang disetujui melalui rapat paripurna DPRD pada Jumat (11/02/2022) tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, selanjutnya dilanjutkan oleh pembentukan Pansus I CPDOB.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat menjelaskan pembentukan Pansus CPDOB saat ini merupakan Pansus CPDOB ke tiga setelah sebelumnya dua Pansus CPDOB telah dibentuk.
Adapun dua Pansus sebelumnya Pansus CPDOB Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan kemudian Indramayu Barat dan Bogor Timur.
“Sampai hari ini (Jumat,red) karena diajukan oleh gubernur sudah memenuhi persyaratan normatifnya. Kita bersama gubernur sudah sepakat, sesuai tugas kewenangan kita membantu dan yang mengajukan dari bawah proses akhirnya di DPR RI”ucap Sadar usai rapat paripurna.
Sadar menambahkan, Pansus I sesuai dengan tugas dan fungsinya akan memeriksa ulang terkait kesesuaian hal-hal yang telah diajukan serta mengunjungi secara langsung masyarakat termasuk komitmen dari pihak kabupaten induk.
“Kita akan memeriksa ulang apa yang telah diajukan apakah sudah sesuai, disamping itu akan mengunjungi daerahnya langsung termasuk komitmen dari kabupaten induknya. Kabupaten induk kemudian perwakilan masyarakat pemekaran, kemudian kita on the spot ke masyarakat langsung”pungkasnya.(dia/pojoksatu)