Radartasik.com — Hanya mengandalkan emosi hingga main hakim sendiri, berujung pada penyesalan. Itulah nasib yang dialami RP alias Rizki. Pemuda yang tinggal di Jalan Jenderal Urip Kecamatan Pontianak Kota ini, harus mendekam di sel Mapolresta Pontianak karena tersandung kasus penusukan.
Kasus yang menyeret Rizki ini hanya karena uang parkir. Dia menusuk leher sebelah kiri temannya, bernama Mulyadi. Tindakan main hakim sendiri dilakukan Rizki di halaman parkiran Puskesmas Kampung Bali, Jalan Jendral Urip, Kecamatan Pontianak Kota pada Selasa 8 Februari 2022 pukul 11.00.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, Mulyadi bersama rekannya menjaga parkiran kendaraan di Puskesmas Kampung Bali. Kemudian, lanjut Indra, seorang pengunjung puskesmas membayar parkir, tetapi langsung diambil oleh pelaku, Rizki.
Indra melanjutkan, korban akhirnya meminta uang pemberian dari pengunjung tersebut. Hanya saja, rizki tidak mau mengembalikan uang yang sudah diambilnya.
“Dari keterangan korban, saat itu tiba-tiba pelaku emosi menyerang korban. Sempat dilarang oleh saksi, Khoirul. Namun pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menyabetkan ke leher korban,” kata Indra, Kamis (10/2).
Berdasarkan laporan korban, kata Indra, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa 8 Februari 2022 pukul 17.00 didapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Jenderal Urip.
“Dari penggerebekan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terang Indra.
Indra mengatakan, hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Mulyadi menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Dari tangan pelaku disita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban,” ungkap Indra. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (pontianak post/try)