radartasik.com - Seorang warga Tasikmalaya, AS (39) terpaksa diperkarakan.
AS harus berurusan dengan hukum karena telah membuat pakaian dengan menggunakan merek lokal ternama, atau palsu.
Melansir detikcom, dakwaan terhadap AS dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (08/02/22).
Agus didakwa membuat pakaian KW salah satu merek lalu dijual secara online.
"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.
Ceritanya begini, awal tahun 2021, Agus memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, hingga topi bermerek terkenal dengan logo yang persis seperti originalnya.
Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin cetak.
"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di-press di atas kaus menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tuturnya.