Radartasik.com, BANTEN — Gara-gara iseng mengisi waktu luang saat berada di Pos Jaga, dengan bermain gitar. Seorang polisi di wilayah Polda Banten mendapat sanksi tegas terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya tersebut.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan polisi yang dimaksud merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten. Menurutnya, personel itu diberi sanksi karena kedapatan bermain gitar saat jaga di pos pintu gerbang masuk Polda Banten.
Kombes Yudho menyebut polisi itu dianggap tidak melaksanakan tugas pokok sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
"Wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri," kata Kombes Yudho dalam keterangan tertulis, Senin (07/02/2022).
.
Petugas Bidang Provos Polda Banten itu kemudian ditugaskan untuk memberikan arahan pembinaan rohani dan mental terhadap personel Yanma Polda Banten itu. Kombes Yudho menuturkan bahwa polisi yang melakukan pelanggaran itu diberi hukumam berupa lari keliling lapangan di halaman Polda Banten.
"Kami tidak pandang bulu atau pun tebang pilih kepada siapa pun yang bersalah melakukan pelanggaran hukum etika profesi Polri maupun pelanggaran hukum disiplin Polri," tutupnya. (cr1/jpnn)