Tak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Ini Ajukan Praperadilan

Selasa 08-02-2022,08:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (07/02/2022) kemarin menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan selebgram Al Naura Karima Pramesti.

Dia sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH itu kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon, serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.

Usai membacakan permohonan, Hendra Jaya SH, kuasa hukum Naura menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya.

Dia menjelaskan, dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya, pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak mencukupi dua alat bukti.

“Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku, dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2.

“Dari peraturan itu dijelaskan, praperadilan menilai aspek formil bukan materil, aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP,” ujar Darmansyah.

Tags :
Kategori :

Terkait