Arteria Dahlan Selamat dari Tindak Pidana karena Hak Imunitas, Lalu Apa Hak Imunitas DPR Itu?

Senin 07-02-2022,08:30 WIB
Reporter : usep saeffulloh

Radartasik.com,  Kasus soal bahasa Sunda anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai tidak masuk tindak pidana karena yang bersangkutan sebagai anggota parlemen memiliki hak imuinitas. Lalu apa hak imunitas itu?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberikan tanggapan atas kasus Arteria Dahlan, yang tidak masuk unsur tindak pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Kasus ujaran Arteria (Dahlan) itu disampaikan di acara rapat DPR, dan memang dalam sidang anggota DPR memiliki hak imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Berbeda, kata Bambang Rukminto, situasi jika ucapan Arteria Dahlan disampaikan di luar sidang atau rapat resmi DPR. Oleh karena itu, kasus Arteria Dahlan tidak bisa disamakan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. “Berbeda dengan Edy Mulyadi,” jelas Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto menyebut, aturuan memang memberikan hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.

“Titik poinnya, hak imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal kasus Bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Endra Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian. (jp)

Tags :
Kategori :

Terkait