Radartasik.com, PEKANBARU - Sebuah video yang memperlihatkan aksi polisi menabrak dua pelaku penjambret an di Pekanbaru, Riau, viral di media sosial. Pasalnya aksi usai penangkapan jambret itu disiarkan live lewat platform media sosial tersebut.
Berdasarkan informasi peristiwa polisi tabrak penjambret itu terjadi di Simpang Arkom, Jalan Sepakat, Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (04/02/2022).
Dalam video tersebut sang polisi itu terlihat masih mengenakan helm dan duduk di atas punggung penjambret yang tersungkur di jalan usai jatuh dari sepeda motornya.
Terlihat pula, polisi tersebut dibantu sejumlah warga untuk mengamankan penjambret yang mengenakan kaos biru.
Nah, usai berhasil menangkap penjambret itu, sang polisi pun langsung live report on location.
“Selamat pagi komandan. Mohon izin, mohon bantuan komandan. Saya mengamankan pelaku jambret,” ucap polisi tersebut sembari merekam dirinya sendiri menggunakan telepon selular.
Ia menjelaskan, untuk menghentikan penjambret yang berupaya melarikan diri itu, ia sampai ikut terjatuh dari motornya.
“Dia mau lari saya sepak (tendang). Saya pun jatuh, mohon izin komandan,” sambung polisi itu.
Polisi itu juga meminta izin tak bisa mengikuti kegiatan. “Mohon izin komandan, saya tidak bisa mengikuti kegiatan,” tuturnya.
Belakangan diketahui polisi yang nekat menabrak penjambret di Pekanbaru itu adalah Bripka Oktavianus Yusbar.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan video viral polisi tangkap penjambret adalah anak buahnya.
Manapar menjelaskan, saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga.
“Dia melihat ada motor yang melaju kencang dan mengejarnya serta menabrak motor tersebut hingga mereka terjatuh lalu diamankan bersama warga di lokasi,” ungkap Manapar dikutip dari Inews.
Setelah berhasil diamankan, mobil patroli pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku penjambretan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti telepon selular yang dijambret pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama.
Keduanya tercatat pernah melakukan penjambretan di Rumbai, Panam dan Kampar.
Saat ini, kedua pelaku penjambretan sudah ditahan di Polsek Tenaya Raya.
Manapar menjelaskan, saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti telepon selular yang dijambret pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penjambretan itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (ruh/int/pojoksatu)