radartasik.com, KARANGPAWITAN— Aliansi Mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Garut melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Garut. Laporan tersebut menyusul adanya konten video dalam akun salah satu medsos diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin dan Habib Lutfi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa NU Garut Jamjam Purnama mengatakan, laporan kepada polisi dilakukan dengan adanya dasar video yang diunggah oleh salah satu akun medsos berdurasi 6 menit 32 detik di chanel youtube. ”Dalam video itu ada beberapa pernyataan yang di sampaikan orator yang merujuk kepada ujaran kebencian dan fitnah terhadap wakil presiden dan Habib Lutfi,” ujar Jamjam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, laporan sudah masuk ke pihak kepolisian dan berAdasarAkan keteArangan polisi akan segera ditindak lanjuti. “Yang menjadi acuan pelaAporan kami dianAtaranya pasal 310 KUHP tentang penAceAmaran nama baik,” terangAnya.
PihakAnya menAdesak aparat penegak hukum untuk segera melAakukan langkah-langkah hukum. Hal ini untuk menjaga stablitas dan kondusivitas di masyarakat. (yna)