radartasik.com, KOTA TASIK — Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di Kota Tasikmalaya tepatnya di Jalan RE Martadinata Kecamatan Cipedes berinisial Ju (43) terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Pelaku pecah kaca dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (2/2/2022).
“Pelaku beraksi telah dua kali di wilayah hukum Polsek Indihiang. Pada awal Januari 2022 pelaku memecahkan kaca mobil Grand Max di Simpang Lima,” tuturnya.
“Lalu Senin (31/1/2022) kemarin memecahkan kaca mobil Terios di Jalan RE Martadinata. Dari dua lokasi itu, pelaku mengakui semua perbuatannya dan modusnya memecahkan kaca dengan bubuk busi,” katanya.
Kapolsek Indihiang mengungkapkan dari dua kejadian pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota Tasikmalaya itu, pelaku mengambil tas milik korban yang kebetulan isinya hanya surat-surat. Hingga kini pelaku masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Diberitakan sebelumnya, maling bermodus pecah kaca mobil di Kota Tasikmalaya berhasil digagalkan warga sekitar Jalan Martadinata Kecamatan Cipedes, Senin.
Aksi maling tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Ju memecahkan kaca mobil Daihatsu Terios warna Silver berplat nomor Z 1128 LK.
Pelaku yang merasa aman melalukan aksinya memecahkan kaca mobil korban bagian kiri depan dan mengambil sebuah tas yang tersimpan di jok. Dengan leluasa pelaku menyimpan tas itu di jok motornya.
Saat hendak kembali mengambil barang berharga lainnya, aksi dia ketahuan warga. Sontak warga yang melihat kaca mobil pecah berteriak dan menangkap pelaku.
Warga sekitar lokasi lainnya yang mendengar teriakan tersebut berdatangan hingga akhirnya pelaku tak berkutik. (Rezza Rizaldi / radartasik.com)