R adartasik.com , JAKARTA - Kabar telah bebasnya Ustaz Yahya Waloni penjara usai menjalani vonis majelis hakim terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terpidana Yahya Waloni telah resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin 31 Januari 2022.
“Ia informasi dari penyidik (Yahya Waloni) bebas pada 31 Januari 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (01/02/2022).
Diungkapkan Pol Ahmad Ramadhan Yahya Waloni yang bebas usai menyelesaikan masa tahanannya selama lima bulan.
“Usai menyelesaikan masa pidana selama lima bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yahya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA, Kamis (26/08/2021).
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Dia juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.(fir/pojoksatu)