Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Big Brother

Selasa 01-02-2022,21:10 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Masyarakat dan pengusaha agar tidak abai terhadap prokes yang ditetapkan pemerintah. Terlebih masih ada aturan yang mengikat terkait pemberlakuan PPKM, sehingga segala aktivitas butuh disesuaikan dengan aturan tersebut. 

Untuk memastikan aktivitas masyarakat tidak melanggar PPKM, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kafe dan tempat hiburan malam menjadi sasaran. 

Bar Big Brother di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan juga menjadi target. Dalam sidak di lokasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran PPKM Level 2. Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan mengatakan, ratusan pengunjung memenuhi lokasi tersebut tanpa protokol kesehatan, serta melewati batas operasional.

“Kami laksanakan patroli yang ditingkatkan. Pada saat pelaksanaannya kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 12.00 pengunjung ramai dan nggak taat prokes,” kata Dzul dikutip dari JawaPos.com, Selasa (1/2).

Atas dasar itu, petugas memberikan sanksi tegas berupa penyegelan bar tersebut. “Kami ambil tindkaan tegas yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brothers,” imbuhnya.

Selain itu, pengunjung yang datang juga diminta segera membubarkan diri. Mereka dikenakan tes swab antigen secara acak untuk mendeteksi penularan Covid-19.

“Saya kasih waktu 10 menit sudah bersih dan karyawan sudah tinggalkan tempat ini setelah itu kami ambil tindakan police line,” pungkas Dzul. (jpg/try)
Tags :
Kategori :

Terkait