Radartasik.com, JAKARTA - Perlakuan beda ditunjukkan pihak kepolisian dalam menangani kasus antara Edy Mulyadi dan Arteri Dahlan.
"Penahanan (Edy Mulyadi) dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/01/2022).
Brigjen Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak Senin pagi tadi. Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian jin buang anak ini.
Kategori :