Perlakuan Beda Polisi dalam Penanganan Kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Jadi Pertanyaan

Selasa 01-02-2022,09:52 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Perlakuan beda ditunjukkan pihak kepolisian dalam menangani kasus antara Edy Mulyadi dan Arteri Dahlan.

Polisi langsung menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pasca dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan Edy Mulyadi pun langsung ditangkap dan ditahan. Padahal kasus Arteria Dahlan lebih dulu dilaporkan ke polisi oleh warga Jabar.

"Penahanan (Edy Mulyadi) dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/01/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak Senin pagi tadi. Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian jin buang anak ini.

“Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.

Tags :
Kategori :

Terkait