Saat Sidak ke Disdik, Bupati Bandung Sebut 60 Persen ASN Bolos

Senin 31-01-2022,15:40 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung siap-siap menerima sanksi dari Bupati Dadang Supriatna. Saknsi ini terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) ke lingkungan Disdik, yang 60 persen ASN diantaranya tidak masuk kerja.  

Temuan 60 persen ASN yang membolos kerja itu, bupati menegaskan bakal menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan. Dia pun bakal menelisik apakah hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan atau adanya unsur kesengajaan.

”Nah ini bagian dari tugas dan tanggung jawab Pak Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) dan Inspektur ya,” papar Dadang seperti dilansir dari Antara, Senin (31/1).

Di Kantor Disdik Kabupaten Bandung, bupati hanya menemukan 40 persen ASN yang masuk kerja. ”Kenapa saya sidak hari ini (31/1), karena besok itu libur, nah ada istilah hari kejepit. Jadi karena besok libur biasanya Senin nggak masuk, ternyata buktinya ada,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, inspeksi mendadak sebetulnya dilakukan ke sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sehingga meski diimpit hari libur, para ASN perlu tetap bekerja melayani masyarakat.

Selain bekerja, menurut bupati, ASN juga dituntut untuk membuahkan hasil optimal dalam pekerjaan. ”Jadi walau pun besok libur, tapi karena hari ini kerja, ya kita tetap harus kerja. Itu saran saya dan instruksi saya, sehingga tidak ada alasan walau pun besok libur, nggak bisa,” ucap Dadang. (jpg/try)
Tags :
Kategori :

Terkait