Edy Mulyadi Disebut Siap Datang ke Kalimantan,Tapi Begini Syaratnya

Sabtu 29-01-2022,12:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Pasca pernyataannya yang menyeolahkan Kalimantan sebagai “Tempat Jin Buang Anak” menuai kecaman dari warga Pulau Borneo tersebut. Edy Mulyadi menyatakan kesiapannya untuk datang ke Kalimantan guna menjelaskan maksud ucapannya itu.

Kendati begitu, Edy Mulyadi meminta jaminan keamanan dan keselamatan dirinya selama dia berada di pulau yang jadi Ibu Kota Baru Negara (IKN)  tersebut. 

"Pak Edy diminta datang ke sana, Pak Edy siap datang. Cuma persoalannya sekarang, siapa yang menjamin keamanannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/01/2022) kemarin.

Kadir juga menegaskan saat pers conference, kliennya sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan. "Tidak ada sama sekali. Menyinggung suku, ras, adat itu tidak ada sama sekali."

Sementara itu terkait ketidakhadiran Edy Mulyadi pada panggilan pemeriksaan pada Jumat (28/01/2022) kemarin, Herman Kadir berdalih bukan berarti kliennya enggan diperiksa. Dia justru beralasan surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik dianggap tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga meminta penyidk untuk menunda pemeriksaannya.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," tutur Kadir.

"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini (Jumat,red), ada halangan. Jadi kami hari ini (Jumat,red) hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.

Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa.

Melainkan, hanya memuat persangkaan pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Kamis (26/01/2022) lalu.

Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.

"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.

Ahmad kemudian meminta Polri untuk bertindak adil. Salah satunya, yakni dengan turut memproses hukum Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda.

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," bebernya.

Sementara itu, surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya telah dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan hal itu, Jumat (28/01/2022).

Bahkan, dalam surat kedua itu disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi, agar hadir memenuhi panggilan penyidik. Edy Mulyadi kembali dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Tags :
Kategori :

Terkait