Radartasik.com, SERANG - Polisi menghentikan pengusutan kasus pencurian speaker di kios buah milik Aven Avendi di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (25/01/2022) lalu. Alasannya, korban pencurian enggan membuat laporan dan tidak ingin memperpanjang kasusnya.
“Kasusnya tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak telah melakukan musyawarah. Korban sendiri juga enggan membuat laporan,m apalagi setelah mengetahui pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, seperti dilanisr radarbanten.com,Jumat (28/01/2022).
Halimi alias Mombom sebelumnya kepergok muncuri speaker di kios buah durian milik Aven Avendi. Saat itu pelaku langsung dikejar oleh korban. Saat hendak mengambil kembali speakernya, korban dan pelaku sempat baku hantam. Suara gaduh itu terdengar oleh rekan Aven sesama pedagang durian.
Dibantu rekan-rekannya, Aven melumpuhkan pelaku dan mengikatnya ke tiang listrik. “Pelaku ini memang sempat diikat di tiang listrik oleh warga sebelum diamankan petugas kami,” ujar Maruli.
Informasi pencurian itu sampai ke telinga keluarga pelaku. Mereka mendatangi Mapolsek Serang setelah melihat video pelaku yang viral di media sosial (medsos).
“Saudara Rendi Saputra yang merupakan keluarga pelaku telah mendatangi Polsek Serang. Antara pihak keluarga pelaku dan korban telah bertemu. Mereka kemudian membuat surat kesepakatan bersama yang intinya tidak ingin memperpanjang kasus tersebut,” kata Maruli.
Kata Maruli, nilai speaker yang dicuri pelaku berkisar Rp150 ribu. Lantaran nilainya tidak terlalu besar dan barangnya sudah kembali, korban akhirnya bersedia berdamai. “Salah satu pertimbangan korban karena harga speakernya Rp150 ribu dan barangnya juga sudah dikembalikan,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Diakui Maruli, korban sempat meminta kepada pihak keluarga agar pelaku tidak berkeliaran. Dia khawatir pelaku mendapat perlakuan yang buruk dari masyarakat apabila mengulangi lagi perbuatannya. “Sebelumnya memang tidak dihakimi massa, warga hanya mengikat pelaku di tiang listrik. Ada keinginan dari korban agar pelaku ini dirawat di rumah sakit jiwa dan tidak dibiarkan berkeliaran,” tutur Maruli. (fam/nda/raban)