Kemenkeu Wacanakan Insentif Pajak Gender untuk Wanita Melahirkan

Sabtu 29-01-2022,10:05 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan penerapan pajak berbasis gender. Bahkan wacana itu akan dibahas dalam agenda Presidensi G20 terkait perpajakan internasional. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra mengatakan, tujuannya untuk memberikan insentif terhadap wanita.

Wempi menyebut, hal itu diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

“Tax and gender itu dibahas oleh OECD di dalam agenda perpajakan internasional kita di Presidensi G20,” ujarnya secara virtual, Jumat (28/01/2022).

Wempi menjelaskan, dalam perpajakan internasional yang akan dibawa dalam pertemuan anggota negara G20 mendatang ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Namun, di Indonesia sendiri belum ada aturan mengenai gender.

Wempi menggambarkan, insentif gender dalam hal ini adalah ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti.

“Perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan gender para wanita yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan. Belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum. Jadi ini masih wacana,” jelasnya.

Wempi mengatakan lebih jauh, bentuk insentif pajak yang dapat diberikan kepada wanita masih dikaji oleh pemerintah. Hal itu mencakup biaya perawatan anak yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Jadi ada beberapa afirmasi policy yang diberikan. Ini hanya contoh ilustrasi. Nah ini akan digali bentuk-bentuk yang ada di negara maju seperti apa,” ungkapnya.

Wempi menegaskan, wacana tersebut akan dibahas pada Februari mendatang. OECD akan menyerahkan hasil studi awal, dan bulan Juni mereka akan presentasi mengenai pajak gender. Jika hal ini menjadi kesepakatan dalam forum G20, maka dapat diadopsi oleh forum G20 menjadi satu warisan. (jpg/jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait