Polisi Dalami Pinjol Ilegal di Jakarta Utara

Kamis 27-01-2022,18:10 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus pinjol ilegal, setelah penggerebekan Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. 

“Belum (ada tersangka) sedang kita lakukan pemeriksaan dulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (27/1).

Menurut Kombes Auliansyah, alasan belum menetapkan tersangka karena kasus tersebut terus dilakukan penyelidikan. “Akan kami update ya, ini masih penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK. “Kita telah melakukan penggerebekan pinjaman online secara ilegal tanpa ijin dari OJK. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan di lokasi, Jakarta Utara.

Dari penggerebekan ini, kata Zulpan, kebanyakan pekerjanya merupakan anak muda. Bahkan di antara pekerjanya banyak juga anak di bawah umur. “Kebanyakan yang dipekerjakan anak anak berusia muda. Bahkan di bawah umur,” ujarnya.

Meski kebanyakan anak di bawah umur yang dipekerjakan, pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum. “Tentunya ini ada dampak hukumnya. Ini melanggar UU yang ada baik itu UU konsumen maupun ITE,” tandasnya. (jpg/try)
Tags :
Kategori :

Terkait