radartasik.com, KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang pria tua di area perkebunan teh Dayeuh Manggung Kecamatan Cilawu. Pria berinisial Os (63) ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia berusia 9 tahun.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat pria tua itu ke pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, dalam aksi pertama, kakek 10 cucu itu hanya meraba-raba tubuh korban. Tetapi pada aksi kedua yakni pada 20 Januari 2022, pelaku melepaskan pakaian korban dan pelaku juga sudah membuka celananya.
“Tetapi saat akan melakukan, diketahui oleh warga dan langsung dilaporkan kepada kami. Kita langsung tangkap,” ujarnya.
Dede menuturkan pelaku adalah rekan satu pekerjaan dengan orang tua korban. Kata dia, korban sering main ke tempat orang tuanya bekerja di salah satu pabrik.
Karena korban sering main, akhirnya pelaku tertarik. “Pada aksi terakhir juga korban main ke tempat kerja ayahnya. Ketika sepi pelaku langsung beraksi, tetapi keburu terlihat warga,” terangnya.
Dede mengaku masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan adanya anak lain yang jadi korban pelaku yang saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Garut. “Kita masih mendalami kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.